Berawal dari terbitnya Peraturan Wali Kota Kota Yogyakarta yang salah satu pasalnya mengatakan bahwa Sekolah baru boleh mengadakan musyawarah dengan para orang tua siswa baru paling cepat 2 bulan setelah Penerimaan Siwa Baru. Para siswa dari tingkat Sekolah Dasar sampai SMA di kota Yogyakarta masuk sekolah dengan tidak mengenakan pakaian seragam sekolah. Para Siswa mengenakan pakaian seragam sekolah lama. Ketidakseragaman ini tampak setiap hari senin pada waktu upacara bendera dimana para siswa masih menggunakan seragam sekolah lama dari SD, atau SMP masing-masing.
Tanggapan orang tua siswa beragam, ada yang menanyakan mengapa pakaian seragam sekolah belum ada sedangkan segera ingin anaknya berpakaian rapi dan bangga dengan identitas sekolah barunya. Ada sebagian orang tua siswa yang mengusulkan segera diusahakan pakaian seragam sekolah agar para siswa lekas tertib, tampa memperhatikan Peraturan Wali Kota. Ada beberapa orang tua mengatakan ingin melangkah membeli pakaian seragam sendiri, tetapi mereka kawatir kalau nanti seragam yang akan dibelinya itu tidak pas atau tidak sama dengan teman-temannya.
Menurut hemat penulis sebaiknya peraturan wali kota yang menyangkut tenggang waktu untuk mengadakan musyawarah antara sekolah dengan para orang tua siswa baru itu tidak dua bulan tetapi dapa dipercepat misalnya 1 minggu. Dengan tenggak waktu yang lebih cepat ini akan segera mendukung berbagai langkah kegiatan sekolah sehingga dapat tercapai efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.